Labora kabur saat dieksekusi, Fadli Zon minta aturan lapas dikoreksi
Fadli mengatakan, jika aturan diubah, wewenang mengubah nomenklatur ada di tangan Presiden.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kemenkum HAM mengevaluasi secara total aturan kebijakan (nomenklatur) memberikan izin bagi narapidana yang keluar untuk alasan apapun. Menurut dia izin keluar yang mengakibatkan kaburnya terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus saat dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong ke LP Cipinang, Jakarta adalah bukti lemahnya aturan.
"Harus ada koreksi total. Dia tidak semudah itu untuk izinkan keluar bagi mereka yang di dalam Lapas. Kecuali kalau sakit betul," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (5/3).
Fadli mengatakan, jika aturan diubah, wewenang mengubah nomenklatur ada di tangan Presiden. DPR khususnya Komisi III berkewajiban untuk mengetahui perihal perubahan itu untuk diketahui bersama.
"Kalau wewenang membuat nomenklatur itu Presiden dan disampaikan ke DPR," jelas dia.
Soal apakah ini bagian dari keteledoran Menkum HAM Yasonna Laoly terkait nomenklatur yang membuka peluang kaburnya Labora, Fadli mengatakan jika hak untuk memberikan sanksi merupakan wewenang Presiden.
"Saya kira itu hak Presiden. Karena ini bukan masalah substansi tapi tambahan dalam aturan menteri. Saya kira itu hak Presiden ya," kata dia.
Namun demikian, kata dia kasus kaburnya Labora ini akan dievaluasi oleh komisi III DPR.
"Komisi III pasti akan evaluasi hal ini. Kan ini pertama kali terjadi," jelas Waketum Gerindra ini.
Labora kabur saat akan dieksekusi pindah dari LP Kota Sorong ke LP Cipinang. Labora diketahui tidak berada di kediamannya di Kelurahan Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Kota Sorong.