Segini Gaji Jenderal Listyo Sigit, Kapolri yang Siap Mundur Jika Terlibat Judol
Kapolri meminta Propam dan Kapolda melakukan pemeriksaan kepada personelnya memastikan tidak terlibat judol.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo masuk dalam daftar pencarian utama mesin Google. Nama pucuk pimpinan Polri itu santer dibicarakan masyarakat usai mengaku siap mundur jika terlibat judi online (judol).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bakal langsung mundur jika dirinya terlibat judi online. Dia memastikan tidak akan ragu-ragu memberantas judi online hingga ke akar.
"Bahkan saya Pak, kalau saya kedapatan menerima judol saya besok pagi mundur," jelas Sigit," katanya di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Sigit menekankan komitmennya untuk menuntaskan masalah judol ini. Dia setiap hari memerintahkan Kadiv Propam hingga para Kapolda untuk mengecek anggota di bawahnya yang terlibat judol.
“Sehingga paling tidak dari anggota kita juga kemudian yang terlibat sebagai pemain judol ini berhenti, berikan pembinaan-pembinaan mulai dari teguran sampai dengan sanksi," tuturnya.
Gaji Polisi
Diketahui, pemerintah telah mengusulkan kenaikan gaji terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) pada tahun 2024. Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji Kapolri sebesar Rp5.930.800.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen, gaji yang diterima Kapolri pada tahun 2024 diproyeksikan bertambah Rp474.464. Sehingga, gaji yang akan diterima setiap bulannya menjadi Rp6.405.264.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga memberikan tunjangan untuk Kapolri dan para anggota Polri lainnya. Tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi pasal 6.
Di urutan pertama, tunjangan terbesar yaitu Wakapolri sebesar Rp34.902.000. Dalam Perpres itu tidak tertulis tunjangan kerja untuk Kapolri.
Namun, tunjangan urutan kedua dengan nilai paling besar yaitu kelas jabatan 17 dengan nilai tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Jika Kapolri menerima tunjangan ini, dan dikalikan 150 persen, maka tunjangan Kapolri mencapai Rp43.627.500. Sehingga diperkirakan gaji pokok Kapolri ditambah tunjangan kinerja menjadi Rp50.032.764 per bulan