Lagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 100 butir tramadol serta uang sebanyak Rp63 ribu. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Nekat mengedarkan pil koplo Tramadol, seorang pemuda berinisial AA (26) di tangkap polisi saat tengah asik menikmati kopi di depan rumahnya di di Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 100 butir tramadol serta uang sebanyak Rp63 ribu. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari pengembangan atas laporan masyarakat. Dan pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/2).
"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang," katanya di Serang, Rabu (8/2).
Dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial EG yang kini masuk dalam daftar pengejaran orang.
"Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
(mdk/fik)