Lagi, Napi Nusakambangan kendalikan peredaran narkoba
Padahal Prakhas Agung Nugraha (35) merupakan napi yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan.
Satuan narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah kembali membongkar kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi adanya pengiriman dua paket plastik kecil berisi sabu seberat 15 gram kepada Darmina (39), warga Mlati Norowito Kabupten Kudus yang menghuni rumah kos-kosan di Jalan Srikaya Kelurahan Tambakreja, Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Darmina merupakan istri dari salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan. Sedangkan, sabu yang dikirimkan melalui paket dari Jakarta tersebut, merupakan pesanan dari sang napi dengan menggunakan alamat kos-kosan Darmina," kata Kepala satuan narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Sumanto, Senin (14/3).
Paket tersebut, jelas Sumanto, dikirim melalui perusahaan travel. Dalam pengirimannya, paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam tumpukan baju sebanyak 12 potong kaos warna-warni yang dibungkus plastik warna putih diikat tali rafia warna biru.
"Kami langsung lakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan, setelah benar ada travel yang mengantar paket yang dimaksud, setelah barang diterima langsung kami lakukan penggeledahan terhadap isi paket tersebut," katanya.
Mengetahui paket tersebut akan dikirim ke napi di Pulau Nusakambangan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk melakukan penggeledahan.
"Karena melibatkan napi salah satu warga binaan lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, kami lakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan," jelasnya..
Petugas Lembaga Pemasyarakatan menggeledah kamar nomor 12 di salah satu lembaga pemasyarakatan di pulau penjara itu. Kamar tersebut dihuni napi bernama Prakhas Agung Nugraha (35), warga Boyolali, yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan.
"Dari hasil penggeledahan kami temukan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi untuk pemesanan narkoba," jelasnya.
Dengan temuan tersebut, Prakash kemudian ditempatkan di kamar isolasi dan selanjutnya dijemput petugas satuan narkoba Polres Cilacap dengan barang bukti telepon seluler. Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kedua tersangka akan dijerat undang-undang narkotika.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 8 miliar," katanya.