Lagi, pemerintah dan PB XIII tak sepakat pengelolaan keraton
Tertundanya surat kuasa pengalihan pengelolaan keraton tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, rapat koordinasi pembentukan lembaga pengelola Keraton Surakarta, Senin (21/8), juga berakhir deadlock. Daeadlock diakibatkan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dan keraton.
Pemerintah dan Raja Paku Buwono (PB) XIII kembali tak menemui kata sepakat dalam pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Surat kuasa dari PB XIII terkait pengelolaan keraton di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), batal ditandatangani.
Dalam rapat koordinasi pembentukan UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Balai Kota Solo, Kamis (7/9), pemerintah dan kerabat keraton belum sepakat terkait legalitas surat kuasa penyerahan pengelolaan kawasan keraton.
Pemerintah yang diwakili oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo HS menghendaki agar surat kuasa ditandatangani oleh raja PB XIII Hangabehi selaku penguasa tertinggi. Sedangkan keluarga keraton yang diwakili oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah atau akrab dipanggil Gusti Moeng menganggap jika tandatangan cukup dilakukan oleh Maha Patih KGPH PA Tedjowulan.
"Sinuhun adalah Raja Keraton Surakarta dan pemimpin tertinggi yang bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan keraton. Jadi yang bertandatangan harus beliau," ujar Subagyo HS.
Sementara adik-adik PB XIII yang diwakili Gusti Moeng justru menghendaki surat kuasa itu cukup dilakukan oleh Maha Patih KGPH PA Tedjowulan. Sebab selama ini keluarga keraton sudah mengkomunikasikan pembentukan UPT dan pengelolaan keraton oleh pemerintah kepada Sinuhun. Namun sampai sekarang Sinuhun belum sepenuhnya menerima rencana ini.
"Pemerintah sudah mengakui Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII sebagai pemimpin tertinggi Keraton Surakarta. Karena itu, tanda tangan Tedjowulan dalam surat kuasa penyerahan pengelolaan tersebut seharusnya mampu mewakili Sinuhun (PB XIII)," kata Subagyo HS.
Gusti Moeng mengungkapkan, persoalan tersebut sudah dibahas dalam tiga kali rapat internal. Dia menilai, UPT bentukan pemerintah harus tetap jalan, biarpun tanpa izin Sinuhun.
Sedianya, agenda rapat lanjutan pembentukan UPT kemarin adalah penandatangan surat kuasa pengelolaan keraton dari PB XIII kepada pemerintah pusat. Selain itu, diagendakan pula pembentukan bebadan (organisasi internal) sebagai mitra UPT.
Tertundanya surat kuasa pengalihan pengelolaan keraton tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, rapat koordinasi pembentukan lembaga pengelola Keraton Surakarta, Senin (21/8), juga berakhir deadlock. Daeadlock diakibatkan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dan keraton.
Pemerintah dan kerabat keraton dijadwalkan akan kembali bertemu 13 September di Jakarta. Agar pertemuan berjalan lancar Subagyo meminta Maha Patih KGPH PA Tedjowulan agar menyampaikan rencana pengelolaan keraton di bawah UPT kepada Sinuhun.
"Komunikasi ini dimaksudkan agar penyerahan wewenang berjalan smooth dan tidak muncul isu kudeta. Sebab UPT adalah cara pemerintah untuk menggelontorkan dana revitalisasi, agar dananya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Subagyo.
Sebelumnya, Mendagri mengatakan, PB XIII beserta keluarga sudah sepakat terhadap rencana Pemerintah mengelola keraton sesuai Undang-undang Pelestarian Cagar Budaya. Ia membenarkan, penandatanganan akan dilakukan pada tanggal 7 September 2017.
"PB XIII akan teken (surat kuasa) tanggal 7 September di sini. Aset keraton yang mana saja, mana yang boleh dipugar terlebih dahulu mana yang akan dijadikan objek wisata, mana yang tidak boleh," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengemukakan, pertemuan sempat terhambat oleh perbedaan pendapat keluarga keraton. Yakni terkait pengertian dan teknis Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang nanti difungsikan mengelola keraton.
"Keluarga keraton katanya belum paham mengenai UPT. Kemudian kita pahamkan secara detail, kita jelaskan kenapa harus ada UPT dan sebagainya. Setelah itu akhirnya semua paham," jelasnya.
Menurut Mendagri, usai penandatanganan surat kuasa PB XIII tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga keraton terkait pelaksanaan pelestarian benda cagar budaya.
Terkait pembentukan badan internal keraton, adik raja GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng mengaku keluarga belum selesai.
"Sinuhun (PB XIII) yang akan menentukan struktur bebadan," katanya.