Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Apa aset BRI saat ini? Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada September 2023, Aset BRI mencapai Rp1.851,97 T atau tumbuh 9,93% (yoy).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang berikan bantuan dari BRI? 'Pemberian bantuan di SDN 01 dan SDN 02 Gunung Geulis adalah wujud nyata dukungan dan kepedulian kami dalam membantu menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang layak dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah' ungkap Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi yang secara langsung menyerahkan bantuan di SDN 01 dan SDN 02 Gunung Geulis pada Sabtu (18/5).
-
Apa bantuan yang diberikan BRI? Penyaluran bantuan berupa paket sembako dan sejumlah perlatan seperti selimut, tikar, handuk dan sajadah.
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Pemerintah Bagikan Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga, Nilainya Setara Rp2,7 Triliun
Pemerintah melakukan penandatanganan berita acara serah terima penerapan status penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, hibah aset eks BLBI tersebut memiliki nilai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi.
"Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti," ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
Menteri Hadi meminta 9 kementerian/lembaga itu untuk segera memanfaatkan aset eks BLBI tersebut agar tidak kembali disalahgunakan.
"Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut," pinta Hadi.
Permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai blbi agar bernilai ekonomis.
"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset blbi agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,"
tutur Hadi.