Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sampai 31 Desember 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.
"Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai dengan 31 Desember 2023,"
kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/1).
Rio menjelaskan sampai tahun 2023, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun. Angka tersebut baru 31,87 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp110,45 triliun.
"Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen," kata Rionald.
Rio menjelaskan capaian tersebut berasal dari aset yang disita Satgas dari debitur dan obligor seluas 43.541.502,02 meter persegi.
Berbagai aset tersebut berasal dari penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian/ lembaga/ BUMN/ Pemda.
Rio menjelaskan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan sejumlah pertimbangan, antara lain potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.
Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.
Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/ penyitaan atau penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha.
Termasuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara.