Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi
Menko Polhukam mengatakan masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan aset yang telah disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencapai Rp38,2 triliun. Jumlah ini terhitung sejak 2021.
"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Rp38,2 triliun dengan rincian, yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Kemudian yang kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain
dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun.
Selanjutnya, yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun.
"Yang keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan diantaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," sebutnya.
"Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang
Sementara itu, Hadi mengatakan masa kerja Satgas BLBI akan berakhir 31 Desember 2024. Saat ini sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar nantinya dapat bekerja kembali untuk menuntaskan hak tagih negara.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," ujarnya.
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dilanjutkannya Satgas BLBI setelah 31 Desember 2024 nanti. Karena masih banyak aset yang masih harus diselesaikan.
"Iya seperti yang saya sampaikan tadi masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Hadi menyerahkan aset eks BLBI ke-9 Kementerian/Lembaga dengan total mencapai Rp2,77 triliun.
"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi, yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan yang ke-9 adalah Ombudsman Republik Indonesia," sebutnya.