Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada debitur atau obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 2025. Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan anggaran senilai Rp10,25 miliar.
“Untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara masih berproses, dan untuk itu ekstra usaha dan rencana aksi yang kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar,” kata Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (9/9).
Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Tak Ada Lagi Satgas BLBI
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan masa aktif kerja Satgas BLBI berlaku sampai 31 Desember 2024. Untuk selanjutnya, diusulkan pembentukan komite tetap untuk menagih hak negara dari kasus BLBI.
“Ini lebih kepada bentuknya. Karena tagihan negara tetap ada. Makanya kami usulkan dibentuk suatu komite tetap,” kata Rionald seperti dilansir dari Antara.
Namun, Rionald menyatakan rencana pembentukan komite ini masih dalam tahap pembicaraan.
Kedua, anggaran akan digunakan untuk melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.
Ketiga, anggaran digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi, Semisal bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keempat, Kemenkeu akan menggelar pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing dengan menggandeng pemerintah Amerika Serikat.
Target Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI
Adapun target penanganan hak tagih BLBI pada 2025 ialah senilai Rp2 triliun. Terdiri atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar dan penyitaan Rp1 triliun.
Sementara untuk realisasi hingga 5 September 2024, Satgas BLBI telah mengumpulkan dana Rp38,88 triliun. Terdiri atas PNBP ke kas negara Rp1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan Rp18,13 triliun.
Kemudian penguasaan aset properti Rp9,21 triliun, penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah Rp5,93 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai Rp3,77 triliun.