Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melakukan penandatanganan berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga.
"Hal ini merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI" kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Jumat (5/7).
Mantan Panglima TNI ini menyebut, serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
"Adapun aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini, nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi, yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik dan yang ke-9 adalah Ombudsman Republik Indonesia," sebutnya.
Hadi menjelaskan, lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan
rumah dinas, laboratorium, Kampus Politeknik Negeri hingga gedung penyimpanan barang bukti.
"Dan aset ini harus sekali lagi harus segera digunakan oleh Kementerian/lembaga, karena apa? agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sekali lagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya penyerahan aset kepada sembilan kementerian/lembaga tersebut agar masyarakat dapat melihat bahwa, aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal.
"Untuk apa? untuk mendukung kinerja maupun target Kementerian lembaga, dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," ucapnya.
Satgas BLBI Berakhir 31 Desember 2024
Dalam kesempatan itu, mantan Menteri ATR/BPN ini mengungkapkan, Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Menurutnya, masih terdapat hak negara dari obligar atau debitur yang belum diselesaikan.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," ungkapnya .
"Di samping itu, saya tadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis," sambungnya.
"Oleh karena itu, menurutnya diperlukan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," pungkasnya.