Ribuan Meter Tanah Obligor BLBI di Bali Disita, Nilainya Rp17,94 Miliar
Aset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Aset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Ribuan Meter Tanah Obligor BLBI di Bali Disita, Nilainya Rp17,94 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI di wilayah Bali dengan total estimasi nilai sebesar Rp17,94 miliar sesuai NJOP Tanah.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan pertama, pihaknya melakukan penguasaan fisik aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Adapun rincian aset yang disita antara lain satu bidang tanah seluas 3.500 m2 di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp525 juta
Kemudian dua bidang tanah total seluas 2.525 m2 di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp757,5 juta.
"Penguasaan dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Singaraja, Bpk. Lucillus Wenang Cailendra Hidajat dan jajaran, serta perwakilan Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara," kata Rionald dalam keterangannya, Minggu (2/6).
Selanjutnya, BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah total seluas 5.150 m2, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp10,300 miliar.
Ketiga, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas satu bidang tanah seluas 950 m2, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp3,325 miliar
Terakhir, penguasaan fisik aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas tiga bidang tanah seluas 34.600 m2, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, KabupatenBuleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp1,730 miliar.
Dia menjelaskan aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
"Kami akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya diantaranya pemblokiran, penjualan aset melalui lelang, hibah, dan penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga," tutup Rionald.