Lagi, TNI AL tangkap kapal berbendera China di perairan Natuna
Kapal tersebut sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerah setelah diberi tembakan peringatan.
TNI Angkatan Laut kembali menangkap kapal ikan asing yang tengah melakukan illegal fishing di perairan Natuna, Jumat (17/96). Kapal ikan asing yang berbendera China tersebut, ditangkap oleh unsur KRI Imam Bonjol-383 yang tengah beroperasi patroli hingga ZEE di perairan Natuna.
Awalnya, KRI Imam Bonjol-383, Jenis Parchim yang merupakan unsur kapal perang TNI Angkatan Laut yang berada di bawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), menerima laporan dari intai udara maritim adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah perairan Natuna yang merupakan wilayah yurisdiksi nasional.
Saat didekati kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri. KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan. Akhirnya setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan dan salah satunya mengarah ke haluan kapal dan satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan.
Setelah berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan dengan menurunkan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS), diketahui kapal asing China bernomor lambung 19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan China.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto membenarkan TNI AL baru saja menangkap kapal ikan asing berbendera China. Saat ini sudah diamankan di Lanal Ranai untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kadispenal mengatakan, TNI AL terus menggelar patroli guna menjaga keamanan di wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Apapun benderanya, saat mereka melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia, kami dalam hal ini TNI Angkatan Laut tidak akan segan untuk bertindak tegas," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6).
Sebelumnya, KRI Oswald Siahaan-354 juga telah berhasil menangkap kapal nelayan China yang juga melakukan aksi pencurian ikan (Ilegal Fishing) di wilayah perairan yang sama.