![Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716794246205-45gycl.jpeg)
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di perairan Malaysia.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan delapan orang nelayan berada di atas tiga kapal yang ditangkap itu.
Rodhial menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024 saat menangkap ikan di perairan negara Malaysia.
"Mereka masuk ke wilayah Malaysia," kata Rodhial di Natuna seperti dikutip Antara, Senin (27/5).
Sementara itu, pemerintah Republik Indonesia berupaya membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan adalah dengan membayarkan denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.
"Kita menghormati putusan mereka (Malaysia), setelah putusan pengadilan kemungkinan ada denda, dendanya itu yang diupayakan untuk dibayarkan agar tidak dikurung," kata Basri di Natuna, Senin (27/5).
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membantu masyarakatnya.
"Dari pemerintah daerah (anggaran untuk bayar denda) atau upaya-upaya dari pemerintah daerah," kata Basri.
Basri mengaku sudah berkunjung ke Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.
Dari informasi didapatkan Basri, pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.
"Mereka (nelayan) tetap diproses (oleh Pemerintah Malaysia) dan kita menghormati proses itu, namun itu tadi, kita upayakan untuk ditebus," ujar dia.
Basri menjelaskan belum bisa memberikan angka pasti terkait denda yang akan dikenakan ke para nelayan pasalnya Pemerintah Malaysia belum memutuskan hukuman untuk para nelayan.
"Masih dalam tahap proses," ujar dia.
Basri menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Namun, masyarakat harus bersabar, pasalnya semua hal butuh proses.
"Pemerintah akan terus berupaya untuk mencari jalan terbaik tanpa merugikan salah satu pihak," kata dia.
Basri mengingatkan, nelayan untuk menaati aturan yang telah berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia)," tutur Basri.
Awak kapal diduga gagal melakukan semua tindakan pencegahan kebocoran minyak.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaWilayah pesisir Kota Pariaman begitu kaya dengan sajian olahan kuliner berbagan dasar hasil laut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu mengakibatkan sebagian dari 16 ton beras buloh terendam air.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaKapal yang memuat 40 ton beras dan 30 tabung elpiji tenggelam usai dihantam ombak saat berada di Perairan Selayar.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaDia menghitung, kebutuhan dana untuk membeli 1 kapal baru itu sebesar Rp1,5 triliun. Sisanya, akan dimohonkan pada PMN tahun anggaran 2025 mendatang.
Baca Selengkapnya