Lagu Surti-Tejo Jamrud juga akan dilarang diputar karena porno
Tiga judul lagu milik Band Rock Jamrud salah satunya 'Surti-Tedjo' berdasarkan laporan masyarakat liriknya berbau porno.
Selain melarang pemutaran lima lagu, Komisi Penyiaran Indonesia Jateng mengatakan pihaknya saat ini telah mendata ada 43 judul lagu yang juga bakal dilarang beredar di wilayahnya. Pelarangan peredaran lagu-lagu tersebut karena mengandung unsur pornografi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Mulyo Hadi Purnomo menyebut saat ini pihak sedang mencermati 10 lagu. 10 Lagu yang sedang diproses itu, mayoritas bergenre Pop dan Rock.
"Tiga judul lagu milik Band Rock Jamrud salah satunya 'Surti dan Tedjo' berdasarkan laporan masyarakat dalam liriknya mengandung unsur pornografi. Lagu 'Surti dan Tedjo' kini juga sedang diproses oleh KPI," kata Mulyo, saat dihubungi merdeka.com, di Semarang Jawa Tengah, Selasa (30/9).
Meski demikian, Mulyo mengaku, harus berhati-hati dalam melarang peredaran 43 lagu tersebut. Sebab, menurut dia, selain mencakup banyak genre, keputusan mencekal lagu itu juga menunggu sidang pleno KPI digelar pada minggu depan.
Lebih jauh, Mulyo menguraikan, laporan warga harus diteliti akurat agar tidak salah dalam mengkaji kebijakan ini. Selain lagu bergenre Pop dan Rock, kata dia, KPI juga menyelidiki unsur pornografi yang ada di dalam lagu dangdut campursari dan sebagainya.
Lagu dangdut yang dilarang diputar oleh lembaga penyiaran karena menyarankan seks bebas itu adalah Apa Saja Boleh (Della Puspita), Hamil Duluan (Tuty Wibowo), Maaf Kamu Hamil Duluan (Ageng Kiwi), Pengen Dibolongi (Aan Anisa) dan Mobil Bergoyang (Lia MJ dan Asep Rumpi).