Lakukan mediasi, pihak Istana panggil perwakilan buruh
PP No 78 tentang pengupahan dianggap tak memihak kepentingan buruh.
Hingga sore ini, demo buruh di depan Istana yang menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dicabut masih berlangsung. Sejumlah perwakilan serikat kerja melakukan mediasi dengan pemerintah di Istana.
"Dari pemerintah diwakili Mensesneg Pratikno, Menaker Hanif Dhakiri dan Deputi Kantor Staf Presiden Eko. Kami tak banyak permintaan, hanya satu cabut atau tolak PP No 78 2015," kata Sekjen KSPI M Rusdi usai melakukan dialog dari dalam Istana, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut Rusdi, PP No 78 tentang pengupahan baru saja diteken Presiden Jokowi ini pada pekan lalu. Peraturan pemerintah tersebut dianggap tak memihak kepentingan buruh.
"Hanya di Indonesia bekerja masih miskin, upah tak mencukupi, kenapa kami yang harus menanggung beban pemerintah," tegasnya.
Hingga sore ini, massa demo masih melakukan aksi dan orasi di depan Istana. Ribuan massa buruh makin merangsek ke bagian depan kawat berduri sepanjang Jalan Merdeka Barat.
Lalu lintas di sepanjang kawasan Monas tampak lengang. Sebab, jalan di Kawasan Monas ditutup dan dialihkan.
Untuk diketahui, tuntutan utama demo buruh kali ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah(PP) 78/2015 tentang Pengupahan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo. PP Pengupahan yang diterbitkan pemerintah tersebut dianggap berwatak upah murah dengan formulasi upah minimum diperoleh dari upah minimum berjalan ditambah Inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berbeda dengan 2015, mengacu PP Nomor 78 2015 ini Komponen Hidup Layak tidak dijadikan acuan dalam penentuan upah minimum.