Langgar Aturan Imigrasi, Sembilan WNA di Pekanbaru Bakal Dideportasi
Sembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal. Mereka ditahan di Rudenim lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Sembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asal. Mereka ditahan di Rudenim lantaran melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto mengatakan, dari sembilan WNA itu, tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga, dan tiga warga Srilanka yang juga satu keluarga.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa Kaisar Wu? Kaisar Wu adalah seorang penguasa dari dinasti Zhou Utara di Tiongkok kuno.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
Sementara itu dua deteni lainnya merupakan WNA China karena melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.
"Sebanyak sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian," kata Yanto, Rabu (24/8).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
"Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, Jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi," kata Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase.
Jahari yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi juga menyampaikan agar anak buahnya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
"Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila dibutuhkan," ujar Jahari.
Fajar BS Lase mengatakan, negara Indonesia selalu menyambut baik WNA yang berkunjung sesuai dengan prosedur tanpa adanya pelanggaran keimigrasian.
"Namun jika terbukti maka sudah menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK), untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta stabilitas nasional," ujar Fajar.
Baca juga:
Soal Dugaan Intel Asing di Kaltara, Ketua MPR Minta Kemlu Keluarkan Nota Protes
Terlibat Penipuan Lintas Negara, 24 Warga Negara China Dideportasi dari Indonesia
Bermasalah Hukum, WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Tembilahan Riau
Tinggal 4 Tahun Tanpa Izin di NTT, WN Filipina Diamankan Imigrasi
Terlibat Pengeroyokan di Bali, Tiga WNA Dideportasi
Komplotan WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Terancam Dideportasi