Langgar Aturan Pembatasan Kegiatan, 2 Rumah Makan di Solo Ditutup
Dua rumah makan di Kota Solo, Jawa Tengah, ditutup karena tidak menaati aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo belum lama ini.
Dua rumah makan di Kota Solo, Jawa Tengah, ditutup karena tidak menaati aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo belum lama ini.
"Selama penerapan PPKM sudah ada dua yang kita tutup. Yang satu beberapa waktu yang lalu, dan yang satu lagi tadi malam," ujar Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan, Rabu (20/1).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Kapan Faisal Shahkar menjabat sebagai Kepala Polisi PBB? Jabatan Kepala Polisi PBB resmi disandang sosok Faisal Shahkar pada akhir tahun 2022 silam.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Menurut Arif, penutupan dilakukan setelah kedua rumah makan tidak menerapkan aturan maksimal pengunjung berjumlah 25 persen dari kapasitas. Pelanggaran tersebut dipastikan berdampak pada timbulnya kerumunan.
"Kami sudah mengingatkan sebanyak tiga kali, yang pertama dan kedua dalam bentuk SP (surat peringatan). Kemudian yang ketiga kami bubarkan dan kami lakukan penutupan," terangnya.
Sesuai aturan, lanjut dia, penutupan akan dilakukan hingga dua bulan. Meski demikian, nantinya akan ada evaluasi seberapa berat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah makan.
"Kalau dari hasil evaluasi bisa kami buka lagi ya dibuka. Intinya kalau ada pelanggaran ketiga ya kita tutup," tandasnya.
Menurut Arif, sejauh ini tidak ada perlawanan dari pelaku usaha terkait penutupan tersebut. Namun jika saja ada perlawanan bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
"Tergantung pengadilan, yang benar Pemkot (Solo) atau pengusahanya," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menambahkan para pelaku usaha yang melanggar surat edaran (SE) Wali Kota Solo terkait penanganan Covid-19 ini kebanyakan karena menimbulkan kerumunan.
"Jadi kursinya (untuk pembeli) itu tidak disembunyikan, hanya ditumpuk. Orang kalau mau ambil didiamkan saja," terangnya.
Baca juga:
Anies Baswedan Cabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Jakarta
Pemprov DKI Dukung Masa Pembatasan Aktivitas Masyarakat Diperpanjang
Kasus Covid-19 Belum Turun, Pemerintah Berencana Memperpanjang PPKM Jawa-Bali
PSBB Banten Diperpanjang Sampai 17 Februari 2021
Sejumlah Tempat Hiburan di Bali Langgar Batas Waktu Operasi Selama PPKM