Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu Nike di Garut Pekerjakan 100% Karyawan
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Garut dalam rangka penegakan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7). Tiga pabrik didapati membandel, karena mempekerjakan 100 persen karyawannya.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Garut dalam rangka penegakan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7). Tiga pabrik didapati membandel, karena mempekerjakan 100 persen karyawannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, mengacu pada aturan selama PPKM Darurat, seluruh pabrik seharusnya hanya mempekerjakan 50 persen karyawan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Apa yang dilakukan Kementerian PUPR untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi? Keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemajuan yang signifikan dalam pembangunan infrastruktur adalah untuk menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi bagi seluruh rakyat secara berkelanjutan. Upaya ini untuk menghadapi urbanisasi, perubahan iklim dan populasi yang terus meningkat.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Saat melakukan operasi yustisi tadi, tim Satgas menemukan sejumlah pabrik yang tidak mengindahkan aturan tersebut karena diketahui mempekerjakan 100 persen karyawannya," jelas Sugeng.
Dia mengungkapkan, perusahaan atau pabrik yang mempekerjakan karyawannya 100 persen adalah PT Danbi International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, PT Daux International di wilayah Kecamatan Karangpawitan, dan PT Changshin Reksa Jaya di wilayah Kecamatan Leles.
"PT Danbi International dan PT Daux International ini adalah pabrik pembuatan bulu mata palsu. Sedangkan PT Changshin Reksa Jaya adalah pabrik pembuatan sepatu Nike," ungkapnya.
Atas pelanggaran yang dilakukan ketiga pabrik itu, Sugeng menyebut bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan penegakan hukum dengan menerapkan aturan tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya akan mengenakan Pasal 21i ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.
"Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," jelasnya.
Para pelanggar tersebut, disebut Sugeng, akan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (8/7). Dia berharap agar masyarakat juga pelaku usaha di Kabupaten Garut menaati aturan selama PPKM Darurat. Dia memastikan bahwa Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan itu.
(mdk/yan)