Langgar Jam Operasional PPKM Level 4, Pemilik Angkringan di Denpasar Diproses Hukum
Ia menerangkan, dalam kegiatan itu melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada lima pelaku usaha yakni pedagang Nasi Jinggo di sepanjang jalan Setiabudi dan satu usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung.
Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan pendisiplinan PPKM Level 4 secara mobiling dan mendapati para pelaku usaha serta pemilik angkringan masih buka melewati jam operasional.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan secara mobiling dilaksanakan pada Senin,( 9/8) kemarin malam, oleh regu induk aktif Satpol PP Kota Denpasar, dengan tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611 Badung dan Dinas Peehuban Kota Denpasar.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Tim bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Jalan Setiabudi, Jalan Gatot Subroto Barat, Jalan Kebo Iwa dan kembali ke Polresta," kata Sayoga, Selasa (10/8).
Ia menerangkan, dalam kegiatan itu melaksanakan penindakan dan pembinaan kepada lima pelaku usaha yakni pedagang Nasi Jinggo di sepanjang jalan Setiabudi dan satu usaha Minimarket di Jalan Gunung Agung. Serta pemanggilan dua usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat untuk mengikuti proses penyidikan.
"Penindakan terhadap 5 pelaku usaha itu karena mereka melanggar ketentuan PPKM yakni buka lapak lebih dari jam operasional (jam 10) yang ditetapkan," ungkapnya.
Sedangkan, pemanggilan kepada dua pelaku usaha angkringan di Jalan Gatot Subroto Barat dilakukan karena mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Dimana, dalam perda telah di tetapkan tidak boleh berjualan di badan jalan. Selain itu mereka berjualan lebih dari jam operasional yang ditetapkan. Selain itu, kegiatan pendisiplinan PPKM Darurat Level 4 akan terus dilakukan, untuk menekan penularan Covid-19. Dalam pendisiplinan itu pihaknya juga tidak lelah untuk mengimbau masyarakat untuk supaya selalu taat protokol kesehatan
"Mereka telah melanggar Perda, untuk memberikan efek jera maka langkah selanjutnya akan dilakukan sidang pidana ringan," ujar Sayoga.
Baca juga:
Hidup Berdampingan Bersama Covid-19, Pengusaha Minta Aktivitas Ekonomi Dibuka
Jokowi: Kita Harus Waspada, Kondisi Ekonomi Lebih Berat di Kuartal III
Gibran Sebut PPKM Membuahkan Hasil, Kasus Covid-19 di Solo Turun
Kabupaten Bekasi Masih PPKM Level 4, Satgas Larang Lomba Agustusan
Catatan Merah IDI untuk Menkes: Gagal Tangani Covid-19, Disarankan Mundur
Anggota DPR Nilai Perpanjangan PPKM Tiap Pekan Membuat Masyarakat Bingung
PPKM Level 4 Diperpanjang, Mobilitas di Tol Dalam Kota Meningkat