Langgar kode etik, Ketua KIP Simeulue Junaidi diberhentikan DKPP
Langgar kode etik, Ketua KIP Simeulue Junaidi diberhentikan DKPP. Junaidi terbukti melanggar kode etik berupa memberikan data tidak valid mengenai visi misi salah satu pasangan Pilkada Simeulue yang dimuat media cetak.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue, Junaidi sampai ada putusan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Ketua KIP Simeulue dinilai oleh DKPP telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini dibacakan DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/2), dan sudah disampaikan ke KIP Aceh dan yang bersangkutan.
"Kita pastikan tidak mengganggu proses Pilkada di Simeulue, karena kan masih ada empat komisioner lainnya," kata komisoner KIP Aceh Robbi Sahputra di Banda Aceh, Selasa (14/2).
Meski sudah keluar keputusan dari DKPP, Junaidi saat ini tetap diminta untuk bekerja menyelenggarakan Pilkada Simeulue sampai Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluar.
"Sebelum ada SK dari KPU, dia tetap masih membantu bekerja menyukseskan Pilkada di Simeulue. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah keluar untuk diberhentikan sementara sampai Pilkada selesai," jelasnya.
Pemberhentian sementara Junaidi bermula saat pasangan calon (Paslon) Bupati Simeulue Erli Hasyim-Afridawati melalui kuasa hukum Bahrul Ulum mengadukan Junaidi ke DKPP.
Erli Hasyim menilai, Junaidi telah melanggar kode etik pemilu dengan memberikan data yang tidak valid mengenai visi-misi yang dimuat pada media cetak 2 November 2016.