Langgar Prokes di Bali, WNA Didenda Rp 1 Juta dan Terancam Deportasi
Pelanggaran protokol kesehatan bagi WNA akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021. Beleid ini untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan serta pengendalian virus corona.
"Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru," kata Koster dalam keterangan persnya, Selasa (9/3).
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing di Bali perlu dilakukan? Suardana menyebut, pungutan pariwisata bisa menjadi harapan baru karena diharapkan adanya dana yang cukup untuk mengatasi berbagai masalah.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa tujuan utama dari program Pungutan Wisatawan Asing di Bali? “Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
-
Siapa yang memukau dengan kecantikan alaminya di Bali? Saat liburan di Bali, Prilly Latuconsina memukau dengan kecantikan alaminya dalam beberapa foto terbaru di Instagram pribadinya.
-
Siapa yang mengikuti upacara memukur di Bali? Pasangan penyanyi Mahalini Raharja dan Rizky Febian diketahui tengah berada di Bali. Pasangan yang belum lama menikah ini baru saja mengikuti upacara memukur, upacara pertama mereka sebagai suami istri.
Dasar pertimbangan pergub ini adalah masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui video konferensi pada 2 Maret 2021.
Pergub ini menambah aturan sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan dideportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
"Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," imbuhnya.
Selain itu, Koster menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Koster menetapkan, Pergub Nomor 10 Tahun 2021 dan SE Nomor 06 Tahun 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE itu terdapat beberapa aturan baru yang merupakan perubahan dari SE Nomor 05 Tahun 2021. Perubahan itu di antaranya: melonggarkan kegiatan di restoran atau rumah makan serta warung dan sejenisnya, untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Selanjutnya, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan. Ketentuannya: bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen yang semula paling lama 1x24 jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 22 Maret 2021," jelas Koster.
Baca juga:
Imbas Pandemi, Wisman ke RI 2020 Turun jadi Hanya 4 Juta dari 16 Juta di 2019
Data BPS: Kunjungan Turis Asing ke Bali Anjlok 99,9 Persen di Januari 2021
Nusa Dua, Ubud dan Nusa Penida Bali Siap Kembali Dibuka untuk Wisatawan Asing
Masih Ada Pandemi, BPS Catat Wisatawan Asing Terbanyak Masuk RI Lewat Jalur Darat
Free Covid Corridor, Target Pertama Pemprov Bali adalah Turis China
Korban Tewas yang Jatuh dari Tebing di Bali Warga AS