Langgar SOP penggerebekan penyalur TKI, eks wakasat disidang
"Keputusannya belum tahu karena sidang ini masih perdana," kata Djarod.
Diduga memimpin penggerebekan terhadap PT Citra Lestari, salah satu perusahaan penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) melanggar SOP, mantan Wakil Kasat Reskrim Polresta Palembang AKP Edi Rahmat menjalani sidang kode etik di Mapolda Sumsel, Selasa (28/10).
Edi dilaporkan Meri, pemilik perusahaan, lantaran tak menunjukkan surat izin penggerebekan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan Edi disidang secara profesinya karena dilaporkan sudah menyalahi prosedur dalam memimpin penggerebekan.
"Menurut pelapor, Edi hanya menunjukkan surat tugas saat melakukan penggerebekan. Ini yang akan didalami dalam sidang kode etik," terang Djarod.
Menurut Djarod, sidang kali ini merupakan sidang perdana yang dilakukan Bidang Propam Polda Sumsel kepada Edi. Dalam sidang perdana ini, komisi persidangan mendengarkan tuntutan dari penuntut dan sejumlah keterangan saksi dari pihak Meri.
"Keputusannya belum tahu karena sidang ini masih perdana," kata dia.
Seperti diketahui, penggerebekan perusahaan penyalur TKI di kawasan Sekip Ujung, Palembang, tersebut terjadi pada Maret 2014. Sebanyak 40 orang calon TKI yang diduga mengalami penganiayaan di perusahaan itu berhasil diselamatkan.
Penggerebekan berawal dari adanya laporan dari salah seorang calon TKI yang berhasil lolos dari tempat penampungan. Calon TKI itu mengaku disekap dan dianiaya selama enam bulan bersama teman-temannya.