Langgar UU Penyiaran, tiga program berita MNC disemprit KPI
Ketiga program berita tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan MNC.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi surat peringatan terhadap tiga program berita Media Nusantara Citra (MNC) terkait pemberitaan. Ketiga program berita MNC, Buletin Indonesia Malam, Lintas Petang, dan Seputar Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).
Pernyataan KPI tersebut ditulis melalui siaran pers di situs KPI. Surat peringatan dengan nomor 3005/K/KPI/12/14, 3006/K/KPI/12/14, dan 3007/K/KPI/12/14 disiarkan Senin, 22 Desember 2014 pukul 10.34 WIB.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik "Buletin Indonesia Malam" yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 8 Desember 2014 pada pukul 01.37 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS)."
Selain Buletin Indonesia Malam, dua program berita lainnya adalah, Lintas Petang 8 Desember 2014 pada pukul 11.51 WIB, dan Seputar Indonesia 4 Desember 2014 pada pukul 01.54 WIB. Ketiga program berita tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
KPI menjelaskan, surat peringatan tersebut dibuat berdasarkan temuan KPI yang menyatakan ketiga program tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ketiganya menayangkan pemberitaan mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum adanya hasil putusan dari BANI (Badan Arbitrasi Nasional).
"Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar Saudara memperhatikan netralitas dari isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS."