Langsung Selesaikan Kasus di Lapor Mas Wapres, Istana Tegaskan Arahan dari Prabowo
Perihal kasus bantuan sosial, Hasan menjelaskan masyarakat banyak mengadu lantaran dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan persoalan dari aduan masyarakat melalui layanan 'Lapor Mas Wapres'. Kasus tersebut diantaranya penahanan ijazah dan bantuan sosial.
"Tadi diberikan bantuan langsung untuk penebusan ijazah oleh Bapak Wakil Presiden," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat konferensi pers di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/11).
- Hari Ketiga Layanan Lapor Mas Wapres Mencapai Batas Maksimal, Hanya Terima Sampai Jam 11.00 WIB
- Pramono Prihatin Kesenjangan Sosial di Sekitar Istana: Mencolok Sekali Antara Orang Kaya dan Miskin
- Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
- Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
Perihal kasus bantuan sosial, Hasan menjelaskan masyarakat banyak mengadu lantaran dikeluarkan dari data penerima bantuan sosial. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kementerian sosial untuk kembali dimasukan ke dalam data penerima bantuan.
"Ada juga ibu yang tadi juga hadir dari Kementerian Sosial untuk menyerahkan kembali sertifikat dan data terdaftarnya sebagai DTKS karena ada seorang ibu tadi yang karena pindah ke Bogor kemudian dia dikeluarkan dari data DTKS," jelas dia.
"Dan hari ini juga sudah diserahkan langsung dan beliau kembali terdaftar di DTKS. Ada juga perwakilan dari Kementerian Sosial tadi yang hadir," sambungnya.
Lebih lanjut, Hasan menyebut, penyelesaian aduan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dan tidak lupa juga tadi Bapak Wakil Presiden menyampaikan satu per satu ketika bersalaman dengan para penerima bantuan penyelesaian persoalan yaitu bahwa bantuan ini, penyelesaian ini adalah dari Bapak Presiden. Itu yang beliau tekankan tadi, ini semua adalah atas arahan dan bantuan dari Bapak Presiden," imbuh Hasan.