Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Anies menyerahkan ke Bawaslu soal dirinya yang dilaporkan terkait kepemilikan lahan Prabowo
Dilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya laporan kepada dirinya setelah menyinggung kepemilikan lahan Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat debat ketiga.
"Itu semua dibahas di debat. Seharusnya apa yang dibahas di debat direspons juga di debat," kata Anies di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (11/1).
Anies menyerahkan semua permasalahan itu kepada Bawaslu karena yang dapat menilai apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak hanya lembaga tersebut.
Menurut dia, sebagai warga negara siapa pun dapat melaporkan siapa saja karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan, tetapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya.
Anies mengakui data yang diungkapkan ketika debat bersumber dari Presiden RI Joko Widodo saat debat capres pada Pilpres 2019. Untuk itu, ketika data yang disampaikan salah, kata Anies, bukan hanya dirinya yang seharusnya dipermasalahkan, melainkan sumber utamanya.
"Saya memang menggunakan data yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi. Data itu ada rujukannya, jadi kalau memang dianggap bermasalah, ya, kita lihat rujukannya gimana," katanya. Dikutip Antara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan fitnah oleh Capres RI Anies Baswedan terhadap Capres RI Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
"Oh ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagimana diatur dalam perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata Puadi.
Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) telah melaporkan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare dan pembelian alutsista bekas Rp700 triliun.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektar, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHBP Subadria Nuka, Selasa (9/1).
Subadria menganggap, serangan Anies tersebut merupakan penghinaan karena Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menegaskan, Anies diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.