Lapas Kendari Pasang Alat Pengacak Sinyal HP Cegah Napi Kendalikan Narkoba
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, memasang sebuah alat pengacak sinyal atau 'jammer' untuk mencegah narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui telepon seluler.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, memasang sebuah alat pengacak sinyal atau 'jammer' untuk mencegah narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui telepon seluler.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan pemasangan alat tersebut untuk mengganggu frekuensi jika ada warga binaan yang menyelundupkan telepon seluler dan menggunakannya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
"Pemasangan jammer di blok hunian napi narkoba ini kami pasang sejak tanggal 16 Juli 2021, ini untuk mengganggu sinyal jika ada napi selundupkan telepon," ujarnya di Kendari, Selasa (27/7).
Lapas Kelas IIA Kendari terus memperketat pengawasan dan penjagaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dapat digunakan narapidana mengendalikan narkoba dari dalam lapas itu, katanya.
Samad mengatakan sejak adanya narapidana yang diungkap BNN Sultra beberapa waktu lalu diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, maka pihaknya langsung melakukan ekstra pengawasan dengan membentuk pos pemeriksaan dan pengawasan yang dimulai dari gerbang masuk.
"Mulai memasuki area halaman depan lapas kita sudah ada pos wasrik, yaitu pos pengawasan dan pemeriksaan. Keluarga napi ketika membawa makanan wajib menyimpan telepon di pos itu, termasuk petugas wajib menyimpan handphone-nya di situ," ujar dia.
Petugas penjaga atau sipir tidak diperbolehkan lagi membawa telepon saat bertugas. Bahkan usai pergantian waktu penjagaan, sesama petugas diwajibkan saling memeriksa satu sama lain.
"Ini upaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang di mana sebelumnya sempat rusak serta di pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap benda-benda mencurigakan masuk lapas.
"Kemudian, di dalam lapas kami rutin melakukan razia mingguan di kamar warga binaan, termasuk dalam keadaan insidentil," tutur dia.
Samad mengaku beberapa waktu lalu pihaknya menemukan sebuah alat komunikasi yang dibungkus menggunakan plastik dilapisi spon kursi diduga dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas itu. Dengan kejadian itu, pihaknya meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi hal serupa.
"Dengan adanya super ketat pengawasan dan pemeriksaan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi alat komunikasi yang lolos masuk ke dalam lapas," harapnya.
Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).
Kejadian serupa kembali terjadi saat BNN Sultra kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN bersama jajaran Kemenkum HAM Sultra pada Rabu (1/7).
Baca juga:
Gara-Gara Tidak Pakai Masker, Seorang Buruh Asal Tasikmalaya Ketahuan Bawa Sabu
Kemenkumham: Lapas dan Rutan Penuh Sesak Didominasi Pelaku Pidana Narkotika
Tanam Ganja di Kebun Karet, Warga Ogan Ilir Diciduk Polisi
Bawa 24 Paket Ganja Siap Edar, Seorang WNA Ditangkap di Papua
Simpan Paket Ganja, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Januari-Juli 2021, BNN Sultra Ungkap Peredaran 4,471 Kg Sabu