Lapor ke Bareskrim, Djan sebut Romi palsukan surat mosi tak percaya
Djan menyerahkan bukti surat mosi yang diteken Romi kepada penyidik Bareskrim.
Ketua umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan ketua umum PPP versi Munas Surabaya M Romahurmuziy alias Romi dan Sekjen PPP Ainur Rofiq atas pemalsuan surat mosi tidak percaya untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto saat sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada beberapa hari lalu.
"Melaporkan pemalsuan Romi yang mengatasnamakan PPP di mana beliau (Romi) membuat surat kepada Ketua DPR atas dikeluarkan ketetapan Fraksi PPP di DPR. Di Mahkamah Agung padahal menyatakan PPP yang sah adalah kubu saya," ujar Djan Faridz usai melapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (22/12).
Djan menegaskan, Mahkamah Agung telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas pengesahan pengurusan muktamar Surabaya. Namun lanjut Djan, kubu Romi tetap melakukan pemalsuan surat dalam sidang etik Setya Novanto di MKD DPR.
"Isinya surat intinya menegur Ketua DPR (Setya Novanto) atas perbuatannya, ini yang tanda tangan juga Pak Romi sendiri," ujar dia.
Dia menambahkan, Romi dan Ainur Rofiq telah dilaporkan atas pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. "Tadi saya bawa buktinya surat dokumen keputusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Partai dan dokumen surat palsu Pak Romi," kata Djan.
Djan mengatakan, dirinya tidak memberikan dukungan atau membuat surat mosi tidak percaya untuk Setya Novanto. Pihaknya hanya menyerahkan keputusan kasus etik Setya kepada MKD DPR.