Demi Rp5 Juta, Pasutri di Jambi Tega Culik dan Sekap Lansia dengan Tangan Diborgol
Dua pelaku yang melakukan penyekapan kabur dan diburu polisi.
Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Muaro Jambi, diringkus polisi. Keduanya tega menyekap seorang lansia dan meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban.
Pasutri yang bernama Ambo Upe (39) dan Sapgestiayu Sentya (31), merupakan tersangka penyekapan lansia yang bernama Madia (65) di Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama mengatakan kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan adik korban, Lamelo (50), pada Selasa (7/1) sekira pukul 07.00 WIB. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya kami amankan kurang dari 24 jam,"katanya, pada Kamis (09/01).
Kronologi Kejadian
Hanafi menjelaskan bahwa keluarga korban sempat menerima telepon dari para pelaku. Saat itu, pelaku meminta uang Rp5 juta kepada keluarga korban karena telah menculik dan sebagai uang tebusan.
Selanjutnya, keluarga langsung membuat laporan ke Polres Muaro Jambi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku dan korban.
"Korban juga disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol yang terikat rantai di batang besi," ujarnya.
Menurut dia, polisi turut mengamankan barang bukti, mobil yang digunakan pelaku, 1 unit Airsoft gun bersama satu pak peluru, 1 buah palu, 1 buah pisau, 1 buah rantai panjang 1 meter, 2 buah borgol, 6 unit HP, dan 1 buah gembok
Lanjutnya, keduanya langsung dibekuk pihak kepolisian. Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua lagi pelaku penculikan dalam kasus ini.
"Dua lagi DPO masih dikejar diduga ikut terlibat,"tutupnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.