Laporan akhir tahun, hubungan KY dengan MA makin mesra
Tahun ini, putusan penindakan terhadap hakim nakal dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengalami peningkatan.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku hubungan lembaga yang dipimpinnya dengan Mahkamah Agung (MA) kini semakin baik dalam hal pengawasan hakim. Untuk tahun ini, putusan mengalami peningkatan kerjasama dalam hal penindakan hakim nakal yang diberikan hukuman berat melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Seiring dengan peningkatan reward and punishment KY dan MA sepakat bahwa kita sanksinya makin tegas, bukan menurun," kata Suparman Marzuki di Gedung KY, usai Sidang Pleno Terbuka 'Penyampaian Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial 2013', Senin (23/12).
Indikasi membaiknya hubungan itu, menurut Suparman, MA dianggap cepat merespon rekomendasi untuk penindakan hakim yang dianggap melanggar aturan. Bahkan, menurut Suparman, saat ini MA dianggap memiliki pemikiran progresif dalam memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali.
"Indikasinya, sebagian besar rekomendasi kita dijalankan oleh MA dan ditembuskan ke kita atas apa yang dilakukan MA. Kalau kita meminta data-data juga selalu mendapat dukungan hasil-hasil temuan kita yang mengarah ke MKH juga direspon oleh MA. Jadi saya kira ini dampak meningginya pemahaman antar lembaga dan yang kedua karena makin banyak hakim-hakim progresif di MA," ujar Suparman.
Dalam laporan akhir tahun KY menyebutkan sepanjang Januari hingga Desember 2013, MA dan KY sudah menggelar tujuh kali sidang MKH yang mengadili perilaku hakim yang melanggar aturan. Jenis hukumannya mulai dari hukuman ringan sampai berat, mulai dari mutasi hingga pemberhentian.
Adapun laporan hakim terlapor yang sudah dijatuhi hukuman dalam sidang MKH dan diberi sanksi, ada tujuh hakim yang sudah diberikan putusan. Di antaranya; pertama Hakim Andria Dwi Afanti dari Pengadilan Negeri (PN) Simalunggun dengan putusan dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Medan sebagai hakim non palu selama dua tahun, kedua Hakim Nuril Huda dari PN Pangkalan Bun dengan putusan hakim non palu selama dua tahun, dan ketiga Hakim Asmadinata dari PN Tipikor Pada PN Palu dengan putusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
"Keempat Hakim Acep Sugiana dari PN Singkawang dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, kelima Hakim Vica Natalia dari PN Jombang dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, keenam Raja M G Lumban Tobing dari PN Binjai dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat dengan hak pensiun, dan ketujuh Hakim Sintong Monogari Opinion Siahaan dari PN Bekasi dengan hukuman Hakim non palu selama satu tahun," katanya.
Menurutnya, laporan perilaku hakim tahun ini jauh lebih banyak karena dugaan suap dan non suap. "Laporannnya jauh lebih banyak dugaan suap lepas terbukti atau tidak terbukti. Urutan kedua pelanggaran-pelanggaran dalam konteks perilaku nonsuap antara lain tidak disiplin sidang, mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknisi yudisial. Ketiga perilaku moral, sebagian karena narkoba, dan sebagian itu perselingkuhan," papar Suparman.