Laporan pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman meningkat 350%
Ombudsman menyebut implementasi pelayanan publik baik oleh pemerintah pusat maupun daerah masih sangat memprihatinkan.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) menangkap adanya sinyal ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dari pemerintah. Hal tersebut didasari pada meningkatnya jumlah laporan pengaduan yang masuk ke badan tersebut.
"Jumlah laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik terus meningkat sebesar 350 persen," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam Konvensi Pengawasan Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Danang, banyaknya laporan ini perlu segera disikapi oleh pemerintah. Hal ini mengingat peningkatan tersebut tidak hanya berkisar pada pengaduan yang bersifat insidentil pelayanan publik saja.
"Juga meningkat drastis pada masalah-masalah sistemik kebijakan-kebijakan yang mengakibatkan terjadinya penundaan berlarut, pungutan liar, ketidakpastian prosedur pelayanan dan konflik kepentingan," ungkap dia.
Di samping itu, Danang menjelaskan pihaknya juga mendapat temuan yang mengejutkan terkait pelayanan publik. Temuan yang diperoleh dari observasi tersebut menyatakan bahwa implementasi pelayanan publik baik oleh pemerintah pusat maupun daerah masih sangat memprihatinkan.
"Rata-rata implementasi tersebut berada di bawah 30 persen. Tingkat kementerian 22,2 persen, lembaga negara dan pemerintahan 27 persen dan pemerintah daerah 10,5 persen," terang Danang.
Selanjutnya, kata Danang, temuan ini menunjukkan rendahnya standar pelayanan publik. Menurut dia, minimnya implementasi standar pelayanan publik dapat memicu meningkatnya potensi pungli dan korupsi.
"Semakin rendah implementasi pelayanan publik, bisa dinilai bahwa pimpinan instansi pelayanan publik itu telah mengabaikan Undang-undang Pelayanan Publik dan membiarkan atau menumbuhkan potensi terjadinya pungli dan korupsi di sektor pelayanan publik," tegasnya.