LBH Jakarta Khawatir Jokowi Hanya Retorika Politik Soal Revisi UU ITE
Arif mengungkapkan, jika Jokowi tidak membuktikan ucapannya, maka itu akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengkhawatirkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk lebih selektif dalam menerima pelaporan pelanggaran UU ITE serta lebih hati-hati sebelum mensangkakan pasal-pasal yang dinilai multitafsir.
Dia mengaku khawatir presiden Jokowi tidak bisa membuktikan ucapannya itu.
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pentingnya UU Perampasan Aset? Jokowi menegaskan, aset yang seharusnya milik negara dan rakyat harus dikembalikan. Para pelaku pun mesti bertanggungjawab akibat perbuatannya yang merugikan negara."Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang diakibatkan," pungkasnya.
"Saya khawatir pernyataan Presiden Jokowi hanya retorika Politik semata agar tetap populis. Sebaiknya Presiden bisa membuktikan ucapannya," katanya kepada merdeka.com, Selasa (16/2).
Arif mengungkapkan, jika Jokowi tidak membuktikan ucapannya, maka itu akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun beberapa lembaga penggiat demokrasi, setiap tahunnya semakin banyak korban yang dijerat pasal-pasal karet UU ITE.
"Presiden harus secepatnya usulkan revisi UU ITE ke DPR dengan serius. Saya harap supaya Polisi lebih hati-hati dan adil dalam menerapkan UU UTE termasuk di berbagai UU pidana lain," ujarnya.
Dia berharap, pengawasan kinerja kepolisian bisa ditingkatkan. Karena, Arif menilai, selama ini pengawasan kinerja kepolisian sangat lemah. Oleh karena itu, Kompolnas diminta untuk ikut mengawasi Polri setiap kali menangani kasus tindak pidana lainnya, bukan hanya UU ITE saja.
"Pengawasan internal Polri dan pra Peradilan, kompolnas selama ini tidak efektif dorong profesionalisme Polri," ujarnya.
"Sebelum melakukan upaya paksa dan menahan, polisi harusnya izin hakim komisaris," sarannya lagi.
Sebenarnya, kata Arif, UU yang harus direvisi saja bukan hanya UU ITE.
"Sebetulnya bukan hanya UU ITE yang harus direvisi supaya lebih adil dan demokratis, tapi semua peraturan per-UU-an yang mengebiri hak-hak sipil politik masyarakat juga harus direvisi. Misalnya UU Ormas, yang bisa membubarkan organisasi masyarakat tanpa pengadilan," kata Arif.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk segera merevisi KUHAP agar kewenangan kepolisian dalam penyidikan, penangkapan penanganan, serta penyitaan bisa diawasi secara transparan dan akuntabel.
"Supaya tidak terjadi lagi kasus penegakan hukum sewenang-wenang seperti penangkapan aktivis Ravio, Dandy Dwi Laksono dan aktivis yang kritis terhadap pemerintah lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Kompolnas Ingin Polri Utamakan Mediasi saat Tangani Laporan Kasus UU ITE
UU ITE Perlu Dirombak Total
Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
DPR: Polri Harus Pilah Laporan UU ITE, Jangan Tidak Masuk Unsur Pidana Dipaksakan
Anggota Komisi I: UU ITE Harus Jadi Pagar Dalam Memanfaatkan Media Digital