Lebaran Idulfitri, Setya Novanto belum dijenguk istri
Deisti tampak sendiri menghadiri kegiatan perayaan Idulfitri 1439 Hijriah itu. Saat ditanya oleh awak media mengenai keadaan suaminya saat ini, dia mengaku belum sempat menjenguk.
Istri dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor tampak hadir di open house di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan.
Deisti tampak sendiri menghadiri kegiatan perayaan Idulfitri 1439 Hijriah itu. Saat ditanya oleh awak media mengenai keadaan suaminya saat ini, dia mengaku belum sempat menjenguk.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Belum (ketemu), mungkin nanti," kata Deisti pada Jumat (15/6).
Sementara itu, Airlangga mengaku memberikan dukungan kepada Deisti dalam menghadapi cobaan yang melanda keluarganya.
"Tentunya kita men-support Pak November, kita beri dukungan moril," jelasnya.
Sebelumnya, Setya Novanto sejak 4 Mei 2018 ke Lapas Sukamiskin setelah batal mengajukan banding. Berdasarkan vonis hakim dalam sidang 24 April 2018, dia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Ketua Umum Golkar itupun telah membayarkan denda Rp 500 juta serta biaya perkara Rp 7.500.
Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dipenuhi, yaitu sejumlah 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar. Namun Setya Novanto sudah menyanggupi untuk membayarnya dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)