Lebih Dari 13.000 Surat Suara di Purbalingga Tidak Lolos Sortir
Sebanyak 13.258 surat suara di Purbalingga dinyatakan tidak lolos sortir. Rinciannya, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.262, Surat Suara DPD 3.226, Surat Suara DPR RI 3.477, Surat Suara DPRD Provinsi 2.755, serta Surat Suara DPRD Kabupaten 2.538.
KPU Purbalingga yang sudah diterima 3.836.281 surat suara untuk Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga menyatakan, dari jumlah surat suara yang sudah diterima, sebanyak 13.258 diantaranya dinyatakan tidak lolos sortir.
Rinciannya, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.262, Surat Suara DPD 3.226, Surat Suara DPR RI 3.477, Surat Suara DPRD Provinsi 2.755, serta Surat Suara DPRD Kabupaten 2.538.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Misrad mengatakan surat suara yang tidak lolos sortir karena sobek dan tidak ada gambar calon. Selain itu ada pula surat suara tanpa logo, ada bercak noda, warna pudar dan juga karena logo terbalik sehingga saat dilipat tidak terlihat.
"Guna memenuhi kebutuhan kekurangan surat suara, Bawaslu mendorong kepada KPU Purbalingga agar segera meminta Surat Suara kepada KPU Pusat sebagai penggantinya. Ini mengingat waktu Pemilu yang sudah semakin dekat," kata Misrad, Senin (1/4) lalu.
Terpisah Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dan SDM, Andri Supriyanto menuturkan, surat suara yang tidak lolos sortir akan dilakukan pengecekan kembali. Pengecekan ini untuk memastikan surat suara tersebut benar-benar rusak atau dikarenakan kekurang telitian penyortir saat menyortir surat suara. Pihaknya telah melaporkan kepada KPU RI terkait kondisi ini dan mengajukan permintaan surat suara pengganti.
"Terkait dengan pemenuhan kartu suara kita optimis bisa terpenuhi, karena satu hari kita bisa melipat kurang lebih 20 ribu kartu suara," katanya.
Kebutuhan surat suara untuk pemilu tahun 2019 di Kabupaten Purbalingga secara keseluruhan mencapai 3.836.281 surat suara. Jumlah tersebut dengan rincian terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 767.256 surat suara, DPD Jawa Tengah sebanyak 767.256 surat suara, DPR RI sebanyak 767.256 surat suara, DPRD Provinsi sebanyak 767.256 surat suara, dan DPRD Kabupaten sebanyak 767.257 surat suara.
Baca juga:
KPU Sebut Surat Suara Untuk 35 Daerah di Jateng Sudah Terdistribusi
KPU: Belum Semua Surat Suara Disebar Ke Daerah
KPU Karawang Minta 4.474 Surat Suara Rusak Segera Diganti
15 Hari Jelang Pencoblosan, Jawa Tengah Kekurangan 3,3 Juta Surat Suara
KPU Subang Kekurangan 101.005 Surat Suara Pemilu
4 Hari Pelipatan, KPU Tangsel Temukan 924 Kertas Suara Rusak