Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut dengan hukuman lebih ringan dibandingkan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bula
Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut dengan hukuman lebih ringan dibandingkan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU menyatakan Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari jabatan ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulawesi Selatan? Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sulawesi Selatan.
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Soeharto bertugas di Sulawesi Selatan? Soeharto dan keluarga BJ Habibie sudah saling kenal dan dekat sejak tahun 1950. Kala itu, Soeharto berdinas di Sulawesi Selatan dan kebetulan rumah BJ Habibie tepat di depan markasnya, Brigade Mataram.
"Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU KPK Zaenal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Seusai sidang, Zaenal menjelaskan tuntutan Edy Rahmat memang lebih rendah dibandingkan Nurdin Abdullah, karena dia hanya dikenakan satu pasal. Sementara dalam amar tuntutan Nurdin Abdullah ada dua pasal yang dikenakan.
"Jadi berbeda kualifikasi Pak Edy dan Nurdin. Kalau Pak Nurdin ada gratifikasinya, ada Pasal 12B, kalau Edy Rahmat tidak ada," bebernya.
Zaenal menyebut dalam perkara itu, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah. Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.
"Dari fakta persidangan, Pak Edy adalah perantara dan dia mendapat perintah dari Pak Gubernur. Kedua soal peran, makanya dia lebih rendah dari pak Nurdin," tegasnya.
Zaenal menambahkan, hal yang meringankan tuntutan Edy Rahmat yakni sikap kooperatif dan memberikan kesaksian apa adanya dan sesuai fakta. Selain itu, Edy Rahmat juga dianggap jujur dan tidak berbelit-belit saat persidangan.
"Hal meringankan beliau kooperatif menerangkan sesuai fakta apa adanya. Dia tidak berbelit-belit dan memberikan keterangan jujur di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi. Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca juga:
Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Putar Rekaman Sadapan Percakapan Nurdin Abdullah dengan Anak Buah
JPU KPK Ungkap Uang Dolar di Brankas Nurdin Abdullah Pemberian Kontraktor