Lecehkan ulama di facebook, warga Wonosobo serahkan diri ke polisi
Lecehkan ulama di facebook, warga Wonosobo serahkan diri ke polisi. Polisi mengatakan, informasi dalam status yang ditulis pelaku memang cukup meresahkan. Selain menggunakan kata-kata kotor pelaku juga menyinggung agama.
Seorang pria berinisial RI (29), warga Bogangan Utara, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyerahkan diri ke Polres Klaten. RI memang sedang dicari Polres Klaten, akibat kasus dugaan pelecehan terhadap ulama melalui media sosial facebook yang dilaporkan oleh warga.
Meskipun pelaku beralamat di Wonosobo, namun akun facebook tersebut menjadi viral di media sosial Klaten. Sehingga para pengikut ulama yang tergabung dalam sebuah ormas di wilayah Klaten resah dan melaporkannya ke polisi.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Prawoto membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, informasi dalam status yang ditulis pelaku memang cukup meresahkan. Selain menggunakan kata-kata kotor pelaku juga menyinggung agama.
"Setelah status itu muncul memang sempat ramai di masyarakat. Ada sejumlah ormas melaporkan ke Polres Klaten. Kami langsung memproses dan melakukan pencarian. Tetapi sebelum lama dicari, pelaku malah menyerahkan diri," ujar Prawoto, Senin (5/6).
Dia menduga, pelaku merasa bersalah telah melakukan hinaan pada ulama. Prawoto menyangka, mungkin pelaku takut dan merasa bersalah, sehingga menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, polisi langsung memeriksa pelaku.
"Sebenarnya motif pelaku hanya bercanda dan tidak ada maksud lain atau ingin menyinggung antar umat beragama," katanya.
Prawoto menambahkan, pelaku telah diminta untuk meminta maaf kepada seluruh umat muslim Indonesia yang direkam dalam sebuah video. Dalam rekaman video itu, lanjut Prawoto, ia mengakui kesalahannya telah menghina ulama. Dia juga berjanji demi keutuhan NKRI, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kendati telah meminta maaf, sambung Prawoto, pelaku masih diharuskan untuk tetap berada di Mapolres Klaten untuk melanjutkan proses hukum. Dia terancam dikenai Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun.
"Kami masih membutuhkan keterangan saksi ahli dan saksi bahasa. Kami juga menyita barang bukti berupa salinan ucapan dalam status facebook milik pelaku," pungkasnya.