Lempari kereta api, 3 bocah di Brebes ditangkap
Para pelaku masih duduk di sekolah dasar.
Aksi pelemparan terhadap kereta api masih terjadi. Petugas pengamanan jalur kereta api menangkap tiga bocah melempari kereta api di wilayah Paguyangan, Brebes, Selasa (28/6).
Para pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar. Ketiga pelaku pelemparan berinisial AF (9), Ak (9) dan IZM (6) ditangkap sesaat setelah melakukan pelemparan, saat Kereta Api Sawunggalih Pagi dari Pasar Senen-Kutoarjo melintas sekitar pukul 09.30 WIB.
"Akibat aksi pelemparan, kaca jendela salah satu dari sembilan gerbong KA Sawunggalih Pagi pecah. Dalam kejadian tersebut, tidak sampai melukai penumpang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, Rabu (29/6).
Ia mengemukakan, Kereta Api Sawunggalih Pagi dengan lokomotif CC 2061360 yang melintas di kilometer 322+3/4 antara Patuguran-Kretek, tepatnya di wilayah Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes dilempari dengan batu.
Mengetahui adanya pelemparan tersebut, kondektur Haryanto melapor kepada Pengatur Perjalanan KA di Stasiun Bumiayu.
"Informasi tersebut disampaikan kepada petugas Pengamanan Jalur KA yang segera melakukan pemeriksaan di lokasi TKP," ucapnya.
Setelah ditangkap, ketiga pelaku diserahkan ke Polsek Paguyangan.
"Meskipun masih usia anak-anak, tetap kami serahkan ke polisi untuk dilakukan proses sesuai hukum yang ada," jelasnya.
Sejak berlangsung angkutan lebaran pada Jumat (24/6) hingga H-9, tercatat telah terjadi lima kali pelemparan KA di lima titik lokasi berbeda. Masing- masing petak jalur antara Lebeng- Jeruklegi, Prembun-Kutowinangun, Meluwung- Cipari, Kroya, dan kejadian terakhir antara Patuguran-Kretek.
Tingginya intensitas pelemparan KA, menurut Surono, pihak PT KAI Daop 5 Purwokerto akan meningkatkan pengamanan di jalur KA. "Kami sudah petakan lokasinya, pengamanan jalur akan semakin ditingkatkan, baik secara terbuka maupun tertutup," ujarnya.
Sesuai pasal 199 Undang-Undang Nomor 23/2007 Tentang Perkeretaapian, pelaku pelemparan KA bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3 bulan, atau denda maksimal lima belas juta rupiah.
Bahkan jika sampai menyebabkan kerusakan sarana KA, pelaku bisa dibui maksimal tiga tahun. Jika sampai mengakibatkan luka berat bagi orang, ancaman pidana penjara menjadi maksimal sepuluh tahun.