Lengkapi Berkas Sopir Vanessa Angel, Polisi Tunggu Keterangan Ahli
Polisi memastikan, tidak ada halangan terkait dengan kelengkapan pemberkasan itu. Menurutnya, hanya persoalan waktu saja yang dipastikannya akan dapat terselesaikan.
Polisi masih berupaya melengkapi berkas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi dengan tersangka Tubagus Muhammad Joddy. Sopir Vanessa itu hingga kini masih tetap mendekam di penjara Mapolres Jombang.
"Masih terus kita lengkapi berkas kasus tersebut ya, nanti kita kabari lagi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, saat dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/11).
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kapan Angela Hartono mulai merasakan perasaannya kepada Kak Jason? Dear Kak Jason,Apa kabarnya hari ini Kak? Saya bingung mau nulis apa di surat ini. Yang pasti ingin sekali menuliskan semua yang belum sempat terlisankan kepada Kakak, yakni tentang perasaanku yang beberapa hari ini selalu aneh. Pikiranku selalu saja tertuju pada saat pertama kali aku melihat Kakak dari kejauhan.
Berkas kasus yang dimaksud adalah melengkapi keterangan ahli. Ia memperkirakan, pekan depan keterangan ahli itu sudah didapatnya. Dengan demikian, berkas akan dengan cepat dapat dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Secepatnya kita lengkapi pemberkasan itu. Mungkin minggu depan sudah bisa kita dapatkan keterangan ahli itu. Tinggal itu saja kok, nanti kita kabari lagi," pungkasnya.
AKP Rudi memastikan, tidak ada halangan terkait dengan kelengkapan pemberkasan itu. Menurutnya, hanya persoalan waktu saja yang dipastikannya akan dapat terselesaikan.
"Gak ada halangan apa-apa, hanya menunggu keterangan ahli saja. Ditunggu saja ya, nanti kita kabari," katanya.
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel telah berada di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya.
Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Sebelumnya, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Baca juga:
Penyebab Joddy Jadi Tersangka, Perbuatannya Disebut Membuat Vanessa & Bibi Meninggal
Kelalaian Sopir Vanessa Hingga Jadi Tersangka, Main HP Sampai Tak Injak Rem
Gadis Cantik Ini Disebut Punya Wajah Mirip Mendiang Vanessa Angel, Intip Potretnya
Wawancara Penyelamat Gala, Presenter TV Nangis Tersedu, Disebut Pria Berhati Lembut
Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara