Lima poin utama pidato Presiden SBY soal KPK vs Polri
Presiden menyatakan kasus simulator SIM di Korlantas Polri harus ditangani KPK.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara soal kisruh KPK-Polri. Setelah dinanti-nanti banyak pihak, presiden menggelar jumpa pers di Istana Negara menyikapi polemik antara kedua lembaga penegak hukum itu.
Dalam pidatonya, presiden menyampaikan lima poin utama soal kisruh KPK-Polri. Berikut lima poin utama Presiden SBY seperti dikutip dari pidatonya, Senin (8/10).
Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK (tidak dipecah). Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung.
Kedua, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidaklah tepat, baik dari segi waktu ataupun cara penanganannya.
Ketiga, perselisihan yang menyangkut waktu penugasan para penyidik Polri di KPK perlu diatur kembali dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden berharap teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU antara KPK dan Polri.
Keempat, Revisi UU KPK tidak tepat dilakukan saat ini dan lebih baik meningkatkan sinergi dan intensitas semua pihak untuk pemberantasan korupsi.
Kelima, presiden berharap KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU nya lalu dipatuhi dan dijalankan. KPK dan Polri juga harus meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pemberantasan korupsi sehingga kisruh antara keduanya tak terulang lagi di masa yang akan datang.