Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat
Pelimpahan berkas perkara dinilai menghilangkan hak hukum Sutan Bhatoegana yang sedang ajukan praperadilan.
Tim Kuasa Hukum bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyebut pelimpahan berkas perkara kliennya merupakan tindak kejahatan. Bahkan, KPK dinilai menghilangkan hak hukum Sutan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sutan menyinggung strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Eggi, seharusnya KPK menghargai hak hukum yang dimiliki kliennya. Dengan maksud menunda pelimpahan berkas perkara sampai sidang gugatan praperadilan Sutan diselesaikan.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal enam April jadi enggak bisa seenaknya saja digugurkan," imbuhnya.
Dia pun mengaku menaruh curiga atas penundaan sidang praperadilan yang memakan waktu cukup lama. Kecurigaan itu dimaksudkan kepada strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ungkap Eggi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur. Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
Baca juga:
Ini strategi KPK gugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana ke penyidik KPK: Kalian telah zalim ke saya
KPK segera limpahkan berkas perkara Sutan Bhatoegana ke Tipikor
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.