LPSK Minta Mario Dandy Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Ini Hitung-Hitungannya
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20). Dia pelaku penganiayaan atas Cristalino David Ozora (17) secara brutal yang mengakibatkan Diffuse Axonal Injury Stage 2.
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Mario Dandy Satrio (20). Dia pelaku penganiayaan atas Cristalino David Ozora (17) secara brutal yang mengakibatkan Diffuse Axonal Injury Stage 2.
LPSK mengajukan restitusi total Rp120 miliar. Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus viral penganiayaan Mario Dandy? Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak
-
Siapa yang berperan sebagai Mario Darmawan di sinetron Tertawan Hati? Jonas Rivanno mendapat peran sebagai sosok Mario Darmawan yang merupakan pasangan Naysila Mirdad.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Mario Maulana sering mendapatkan peran kocak? Dalam perjalanannya kariernya di dunia hiburan, Mario merupakan salah satu aktor yang sering mendapatkan peran kocak dan kerap mengundang tawa di beberapa aktingnya.
-
Di mana Mario Maulana menempuh pendidikan? Sebelum menggeluti dunia hiburan, pria kelahiran Lapung 11 Maret 1981 ini ternyata merupakan lulusan D-3 di Institut Kesenian Jakarta.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
"Komponen ada, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jopa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Jopa menyebut, semula keluarga David mengajukan restitusi senilai Rp52 miliar. Agar ganti rugi berdasar tiga komponen tersebut.
Dengan rincian, komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1,3 miliar, dan penderitaan Rp50 milliar.
Namun dalam penghitungan LPSK, jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp120.388.930.000.
Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Rp120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.
Sedangkan, komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp118.104.000.000.
Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.
"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10 persen saja yang sembuh," ucap Jopa.
"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp2.180.120.000,”sambungnya.
Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen saja. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.
Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.
"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu," jelas dia.
Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp120 miliar.