LPSK siap lindungi saksi kasus Angeline yang diteror via telepon
"Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Semendawai.
Siti Sapura, perwakilan lembaga pendamping hukum kasus Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, mengaku mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal. Tekanan diterima setelah dirinya aktif mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap bocah malang Angeline. Atas ancaman-ancaman itu, Siti berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Siti atau biasa disapa Ipung, yang memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua kandung Angeline, mengaku merasa sangat terganggu dengan teror-teror itu. Dirinya diteror oleh pria yang mengaku bernama Erwin. Dalam sehari, Siti bahkan bisa menerima 20 kali telepon. Peneror kerap menanyakan alamat rumah dan mengaku dari Polda Bali. Pria itu juga selalu mengajaknya bertemu di rumah untuk membicarakan kasus Angeline.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pada dasarnya LPSK terbuka bagi saksi dan korban tindak pidana yang ingin minta perlindungan kepada LPSK. Apalagi, pada kasus Engeline, kuat dugaan terjadi tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Kasus seperti ini merupakan satu dari beberapa tindak pidana tertentu yang menjadi fokus LPSK. "Silakan jika ingin minta perlindungan, kita selalu terbuka," kata Semendawai dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, Kamis (18/6).
Menurut dia, Pasal 5 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jelas disebutkan, setiap saksi dan korban berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Hak dimaksud diberikan kepada saksi atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai keputusan LPSK.
Untuk itu, Semendawai mempersilakan perwakilan dari P2TP2A yang merasa keselamatannya terancam setelah mengungkap kasus Angeline, untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Lalu, LPSK akan memproses permohonan itu melalui rapat pimpinan. Jika diputuskan diterima, selanjutnya akan diketahui jenis perlindungan seperti apa yang akan diberikan.
"Dalam memutuskan nanti, ada hal-hal yang menjadi persyaratan LPSK," ujar Semendawai.
Persyaratan dimaksud, kata Semendawai, seperti tertuang pada Pasal 28 UU No 31 Tahun 2014, antara lain sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
"Kita mengimbau, jika ada saksi lain yang juga terancam keselamatannya, silakan melapor. Dengan demikian, para saksi bisa merasa aman dan nyaman memberikan keterangan, sehingga kasus meninggalnya Angeline ini bisa terungkap," katanya.
Baca juga:
P2TP2A hadirkan tiga saksi yang pernah tinggal di rumah Margriet
Dua kakak angkat Angeline diperiksa di Polda Bali
Di Bali, ada 53 kasus mirip Angeline tak terekspos
Angeline terkadang makan makanan untuk anjing
Datang dari Kaltim, saksi ungkap kekerasan Margriet pada Angeline
Getol usut kasus Angeline, Siti Sapura mengaku sering diteror
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Di mana kasus antraks ini terjadi? antraks terjadi di Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kecamatan Semanu.
-
Bagaimana Angelina Sondakh bisa kembali berkarya? Setelah lama mendekam di penjara, Angie akhirnya bisa kembali berkarya. Salah satu gebrakan yang dilakukannya setelah bebas adalah menjadi model di fashion show tersebut.