Luhut ingin pemakai dan pengedar narkoba dipisahkan saat di lapas
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan rehabilitasi untuk pemakai narkoba.
Narkoba merupakan masalah yang paling pelik di Indonesia. Saat ini Indonesia tak hanya menjadi tujuan transit peredaran narkoba Internasional, namun menjadi salah satu sasaran di pasar Asia.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan rehabilitasi untuk pemakai narkoba. Caranya, dengan memisahkan antara pengedar dan pemakai narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Sekarang kita ketahui peredaran narkoba berasal dari dalam lapas. Kita telah sepakat akan memisahkan pemakai narkoba dan pengedar akan dipisahkan di dalam lapas," tutur Luhut dalam acara Pengukuhan dan Rapat Pengurus Lengkap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Dilanjutkannya, bahwa terdapat 75 persen narapidana kasus narkoba dapat mengontrol bisnis mereka dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Luhut pun menegaskan proses hukum pasti ditegakkan.
"Kita enggak akan pernah ragu untuk melakukan proses hukum bagi yang melanggar hukum," tegasnya.