Luhut: Preman langgar perundang-undangan, kita sikat!
"Kalau merusak kita tindak. Kalau perlu kita bekukan organisasinya."
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah tak akan mau didikte oleh siapapun. Bahkan pemerintah juga tidak boleh diatur oleh preman yang melanggar perundang-undangan di masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh takut dan tidak boleh diatur-atur preman, pemerintah harus bisa mendisiplinkan bangsanya. Itu adalah penegakan peraturan perundang-undangan. Kita juga tidak mau diteror sama orang tidak jelas," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2).
Luhut menilai saat ini pemerintah masih kurang bersentuhan hal-hal mendasar di masyarakat dalam kedisiplinan karena menghindari keributan. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah tidak usah takut jika selama diatur dalam undang-undang.
Kendati demikian, dia mencontohkan kasus pertikaian dua kelompok organisasi di Medan beberapa waktu lalu. Menurut dia mesti ditindak tegas oleh pemerintah.
"Kalau merusak kita tindak. Kalau perlu kita bekukan organisasinya. Kalian coba-coba boleh lihat, saya sebagai Menko Polhukam, dia boleh lihat, kalau melanggar perundang-undangan kita sikat," tegas Luhut.
Lanjut dia, setiap warga negara boleh berunjuk rasa di Indonesia, sebab pemerintah juga menghormati hak-hak konstitusi. Misalnya, buruh atau siapa pun boleh berunjuk rasa namun harus dengan izin dan mematuhi waktu serta lokasi berunjuk rasa. Jika peraturan tersebut dilanggar maka aparat akan mengingatkan, namun apabila tetap dilanggar baru ditindak tegas.
"Hak demokrasi mu, setiap warga negara, kami hormati. Tapi juga setiap warga negara harus patuh tunduk pada peraturan undang-undang. Kalau kau tidak suka, kau keluar (dari Indonesia) atau ubah undang-undangnya," tandasnya.