Luhut sebut Jokowi selesaikan kasus Novel, Samad & BW agar tak gaduh
Pernyataan presiden ini mengejutkan publik.
Presiden Joko Widodo meminta perkara membelit penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK lain Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) segera diselesaikan. Pernyataan presiden ini mengejutkan publik. Sebab, secara tiba-tiba kasus yang berjalan cukup lama diminta diselesaikan segera.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut BinsarPandjaitanmengatakan permintaan Jokowi sudah mempertimbangkan berbagai hal. Dalamkasus Novel Baswedan, presiden hanya berharap diselesaikan dengan arif.
"Kita kan enggak mau gaduh-gaduh lagi." Kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).
Mengenai konsekuensi dari dari permintaan Jokowi, Luhut enggan berkomentar lebih jauh. Dia beralasan belum mengetahui. "Kita liat berapa hari ke depan inilah," tukas dia.
Diketahui, Novel Baswedan menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 ketika menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kita Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal penganiayaan berat. Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
Sementara Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Feriyani Lim. Samad dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Bambang Widjpjanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Baca juga:
Jokowi minta kasus Novel, Samad dan BW segera diselesaikan
Seskab bantah Jaksa Agung dan Kapolri bahas Novel Baswedan di Istana
Kapolri lempar kasus Novel Baswedan ke Kejagung
Sama seperti Novel, Kapolri serahkan kasus Samad dan BW ke Kejagung
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023