MA cabut hak politik Anas Urbaningrum
MA juga memperberat hukuman Anas dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
"Upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bukan hanya menemui kegagalan tetapi justru telah menjadi bumerang baginya," kata anggota majelis hakim Agung Krisna Harahap melalui pesan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin (8/6).
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme itu mengabulkan pula permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis MA berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU TPPK jo Pasal 64 KUHP yaitu melakukan perbuatan korupsi.
Selanjutnya majelis hakim MA juga meyakini Anas melakukan perbuatan sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime) dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu," tambah Krisna.
Majelis juga menyatakan bahwa adalah keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri.
"Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya," jelas Krisna.
Baca juga:
Kongres Demokrat, Anas coba ganggu pencalonan SBY dari balik bui
Anas Urbaningrum: Petugas partai dan pelayan rakyat tak bertentangan
Mahfud MD nyusul Akbar Tandjung jenguk Anas di Rutan KPK
Kangen, Akbar Tandjung besuk Anas di Rutan KPK
Ngaku kangen Anas, Akbar Tandjung dan Mahfud MD besuk ke KPK
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa yang membangun rumah megah di Jakarta yang sekarang menjadi Gedung Arsip Nasional Indonesia? Berdirinya bangunan Arsip Nasional Indonesia ini diawali sebagai rumah tinggal dari Gubernur VOC era 1700 an, Reinier de Klerk.
-
Apa yang Pramono Anung janjikan untuk meningkatkan fasilitas bersepeda di Jakarta? "Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang," kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).