MA kabulkan gugatan PK petani Rembang tolak pembangunan pabrik semen
MA kabulkan gugatan PK petani Rembang tolak pembangunan pabrik semen. Amar putusan tersebut berbunyi "Mengabulkan PK, membatalkan putusan objek sengketa, mengadili kembali, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa."
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan petani Rembang dan LSM Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), terkait izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.
Dikutip dari situs resmi MA, Selasa (11/10), amar putusan tersebut berbunyi "Mengabulkan PK, membatalkan putusan Judex Facti, mengadili kembali, mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa."
Tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik yang kini beralih nama menjadi PT Semen Indonesia. Sedangkan penggugat Joko Prianto dan Yayasan Walhi.
PK bernomor register 99 PK/TUN/2016 diketok MA tertanggal 5 Oktober 2016.
Sengketa antara warga Rembang, Jawa Tengah dengan PT Semen Indonesia dimulai sejak 16 Juni 2014 lalu. Saat itu PT Semen Indonesia mulai meletakkan batu pertama pembangunan pabrik.
Para petani menolak keras pembangunan pabrik semen di wilayah Rembang karena memiliki efek yang merugikan.
"Konflik ini sudah lama berlangsung, sejak peletakan batu pertama diletakan pada tahun 2014, kami dan teman-teman mulai mendirikan tenda di depan pintu masuk pabrik," ujar warga Rembang, Joko saat sedang melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Rabu (13/4).
Dalam aksi saat itu, sembilan perempuan berjuluk Kartini Rembang melakukan aksi mengecor kaki di depan Istana. Kesembilan perempuan itu adalah Supini, Surani, Rieb Ambarwati, Deni, Ngadinah, Sukinah, Karsupi, Murtini dan Surani.