MA minta Kemendagri urus sendiri polemik jabatan Ahok
MA minta Kemendagri urus sendiri polemik jabatan Ahok. "Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," kata Ketua MA, Hatta Ali.
Mahkamah Agung enggan mengomentari perihal niatan Kemendagri meminta fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama yang kembali menjabat sebagai gubernur. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.
"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali yang hari ini kembali terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2).
Hatta enggan mengomentari lebih jauh permintaan fatwa tersebut lantaran proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, imbuh Hatta, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.
"Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tiba di Mahkamah Agung. Namun dia menampik kedatangannya bertujuan mengajukan surat permintaan fatwa terkait Ahok.
"Enggak, kan itu (permohonan fatwa) sudah dikasih," kata Tjahjo sambil bergegas memasuki lift.
Seperti diketahui, pro kontra terus berdatangan ketika Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah beberapa bulan vakum lantaran kegiatan kampanye Pilkada 2017. Penolakan keras lantaran Ahok berstatus sebagai terdakwa dan harus diberhentikan sementara sebagai gubernur.
Merujuk ke Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi "kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI"
Sedangkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok jaksa penuntut umum mendakwa dengan Pasal alternatif antara Pasal 156 KUHP huruf a dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 156 KUHP dengan pidana selama-lamanya 5 tahun.
Baca juga:
Sore ini, Ahok bakal datangi Makam Mbah Priok
Fahri tegaskan pansus 'Ahok Gate' bisa lolos jika PPP & PKB gabung
Gubernur DKI pesan kursi bus Transjakarta nyaman buat orang besar
Usai cuti, Ahok bakal bahas makam Mbah Priok di rapim perdana
Gerindra soal angket Ahok: Fatwa MA bukan urusan kita & tak mengikat
Lihat hasil kerja, Ahok tunda perombakan PNS
Ahok terima sapu & pengki dari Solmet di Hari Valentine
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang melakukan konvoi di depan gedung Kejaksaan Agung? Rombongan konvoi dengan belasan kendaraan itu, melintas sebanyak tiga kali pada malam itu. Video viral aksi konvoi personil Brigade Mobil (Brimob) Polri memakai sepeda motor trail dan mobil menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata benar.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.