MA Mulai Periksa Pemakzulan Bupati Jember Faida
Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Mahkamah Agung mulai memeriksa hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida yang tercatat dengan nomor registrasi 2 P/KHS/2020.
Dikutip dari Antara, Kamis (26/11), berdasarkan laman Mahkamah Agung, perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kenapa Jenderal Soekanto menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Sesuai pesan RS Soekanto, dia menolak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Dia meminta dimakamkan satu lubang dengan istrinya di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
Mahkamah Agung memiliki waktu selama 30 hari untuk menguji apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.
Untuk itu, DPRD Jember menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu.
Ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
Sementara Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
Sebelumnya Bupati Jember Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung.
Ia menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik untuk masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.
Baca juga:false
Sejak Juli, Khofifah Surati Mendagri Minta Bupati Jember Diberhentikan
367 ASN Pemkab Jember Dimutasi
Pemkab Jember Mulai Tertibkan Foto Petahana Bupati Faida di Fasilitas Negara
Beredar Isu Plt Bupati Jember Diteror Loyalis Bupati Faida
Bupati Faida Cuti, Tensi Hubungan Politik Pemkab-DPRD Jember Mulai Mencair
Kemendagri Batalkan Mutasi Bermasalah 611 Pejabat oleh Bupati Jember Faida