MA perberat hukuman mantan Sekda Indragiri Hulu jadi 8 tahun penjara
MA perberat hukuman mantan Sekda Indragiri Hulu jadi 8 tahun penjara. Raja Erisman divonis bersalah dalam kasus penyimpangan sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar.
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis kasasi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekda Inhu), H Raja Erisman, dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu diperberat 2 tahun dari vonis majelis hakim di tingkat pertama dan banding.
Hasil kasasi tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar dengan salinan putusan nomor 1999 K/PID.SUS/2016. "Putusannya naik dua tahun," ujar Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Deni Sembiring, Rabu (1/2).
Selain hukuman penjara, Erisman juga dihukum dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Bahkan Erisman juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,188 miliar lebih atau diganti kurungan selama 2 tahun.
Sebelumnya di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Raja Erisman divonis 6 tahun penjara. Selanjutnya Erisman mengajukan kasasi ke MA dan hukumannya justru diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, kasus berawal ketika Raja Erisman menjabat Sekdakab Inhu tahun 2011 hingga 2012. Terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
Saat itu, Raja Erisman memerintahkan Rosdianto menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan, menarik UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Namun Raja Erisman justru menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) UP 2012 dan ditandatanganinya selaku Pengguna Anggaran. Surat itu dibawa ke Kepala Bagian Keuangan, Hasman Dayat, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rp 10 miliar. Raja Erisman diduga menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS).
Uraian rincian objeknya adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2,7 miliar lebih tanggal 23 Februari 2012. Dalam kasus ini, Rosdianto dan Putra Gunawan, juga telah dijatuhi Vonis oleh hakim.
Ketiganya, dijerat Pasal 2bUndang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.