MA Sesalkan Pengacara D Serang Hakim Saat Sidang
MA menilai, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim, sudah sepatutnya untuk dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan tersebut, baik penggugat maupun tergugat melakukan upaya hukum selanjutnya, bukan melakukan kekerasan.
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyerangan terhadap majelis hakim yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias D. Tindakan yang dilakukan Desrizal mencederai profesi advokat.
"Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Kapan Mahkamah Agung merayakan HUT ke-78 mereka? Memasuki usia yang ke-78 tahun, Mahkamah Agung terus memberikan inovasi demi mendekatkan diri kepada masyarakat.
Menurut Andi, apapun keputusan yang dibacakan oleh hakim, sudah sepatutnya untuk dihormati. Kalau pun tidak puas terhadap putusan tersebut, baik penggugat maupun tergugat melakukan upaya hukum selanjutnya, bukan melakukan kekerasan.
"Apapun keputusannya, siapapun, dia harus hormat kepada persidangan. Itu menambah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara kalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," katanya.
Ia juga mengimbau supaya pihak Pengadilan Jakarta Pusat melaporkan penyerang tersebut kepada pihak berwajib. MA juga berharap kasus seperti itu tidak terulang lagi.
"Yang jelas ini tidak bisa dibiarkan, Pengadilan Jakarta Pusat mesti melaporkan kepada polisi supaya tidak terulang," tegasnya.
Andi juga merasa, pihaknya ikut bertanggung jawab dalam masalah itu. "MA sebagai lembaga peradilan tertinggi tentu ikut bertanggung jawab," tutup Andi.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim Sunarso.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
Terpisah, Tommy Winata mengaku kejadian tersebut tak perlu terjadi. Hal ini disampaikan Tommy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Hanna dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Dia menuturkan, pihaknya termasuk Tommy, kaget dengan insiden tersebut. Dan menyesalkan kejadian itu.
"Kami dan TW (Tommy Winata) sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang, dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," jelas Hanna.
Dia menegaskan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut, terlebih kepada korban.
"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Serang Hakim Sunarso, Pengacara D Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
Tommy Winata Kaget Pengacaranya Emosi Sampai Pukul Hakim di Pengadilan
Polisi Minta Hakim Sunarso Visum Usai Diserang Pengacara D saat Sidang di PN Jakpus
Serang Hakim PN Jakpus, Pengacara Tommy Winata Diperiksa Intensif Polisi
Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang, Seorang Pengacara Cederai Peradilan